Skip to main content

Serahkan Bukti Baru, MAKI-Nadia Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Century


Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Nadia Mulya, akan datangi KPK untuk serahkan bukti baru untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Sampai saat ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co
Editor : Caki

Comments

Popular posts from this blog

Ketua DPR Dukung SBY Gugat Asia Sentinel ke Ranah Hukum

Bambang Soesatyo  ( Bamsoet ) telah menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Ketua DPR RI ini meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Bamsoet  juga mendukung SBY gugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap  Bamsoet  di gedung DPR. Sumber :  Akurat.co Editor : Caki